Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DEPUTI BIDANG KAJIAN KEBIJAKAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (LAN)

PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DEPUTI BIDANG KAJIAN KEBIJAKAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (LAN)

okho

Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat dari Sekretaris Utama Lembaga Administrasi Negara, nomor : 117/K.1/SDM.01.1 tanggal 1 April 2016 perihal Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dengan ini memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat mengikuti seleksi terbuka sebagaimana pengumuman terlampir. Informasi lengkap tentang ketentuan, persyaratan, tahapan seleksi terbuka dan pendaftaran online dapat dilihat di www.lan.go.id (rv/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-413172318.pdf

3.0 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.