Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2018

PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta-Humas : Jum’at 03 Agustus 2018. Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Perihal : Permohonan Publikasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Tahun 2018, di website Mahkamah Agung. www.mahkamahagung.go.id.

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.a dan II.b, pada Mahkamah Agung Tahun RI Tahun 2018. Nomor : 10/Pansel/Japati/08/2018. Tanggal 02 Agustus 2018.

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI tahun 2018, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Lampiran Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisisn Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a dan II.b) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2018. 1. Pengumuman Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 2. Format Surat Lamaran, 3. Surat Pernyataan, 4. Surat Keterangan Persetujuan Atasan/Pimpinan, 5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Di Jatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat/Sedang. dan Lampiran Daftar Riwayat Hidup (ds/rs).

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Pengumuman Japati 2018.pdf

2.6 MB•Dokumen Resmi
DOCX

LAMPIRAN PENGUMUMAN.docx

44 KB•Dokumen Resmi
DOC

LAMPIRAN DRH.doc

104 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•