Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI BPK RI DALAM LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN 2017 - 2018

PENGUMUMAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI BPK RI DALAM LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN 2017 - 2018

rudy
•

Jakarta - Humas: Kamis, 4 April 2019. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 467/SEK/ PL.07/4/2019 Tanggal 2 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian kembali BMN Tahun 2017 - 2018.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan peradilan Umum MA RI.3. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA RI.4. Sekretaris Balitbangkumdil MA RI.5. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi MA RI.6. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Selaku Koordinator Wilayah.7. Sekretaris Pengadilan Agama Batam selaku Koordinator Wilayah Kepulauan Riau.(Ip/Rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan surat dan lampirannya, sebagai berikut :

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Mahkamah Agung RI terkait tindak lanjut Revaluasi dan Srat Keputusan Mahkamah Agung RI terkait Tim Satuan Tugas Revaluasi sebagai tindak lanjut dari disposisi Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : SEK/412/2019 tanggal 20 februari 2019.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat Edaran Sekretaris MA.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
PDF

Surat Keputusan Sekretaris MA.pdf

2.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•