Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN/UJI PUBLIK DAFTAR NAMA TENAGA HONORER KATEGORI II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

PENGUMUMAN/UJI PUBLIK DAFTAR NAMA TENAGA HONORER KATEGORI II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 146-1/SEK/KU.01/3/2013 tanggal 27 Maret 2013, perihal Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II di Lingkungan Mahkamah Agung RI, yang ditujukan kepada Yth. Para Ketua Pengadilan Tinggi, Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Kepala Pengadilan Militer Utama di Seluruh Indonesia.

Berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

UJI_PUBLIK_DAFTAR_NAMA_TENAGA_HONORER.pdf

41 KBDokumen Resmi
PDF

4007_K2_SETJEN_MA1.pdf

471 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.