Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUSULAN PENGGANTI PEJABAT PADA JABATAN STRUKTURAL/JABATAN TEKNIS BAGI PEGAWAI YANG LULUS SELEKSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN APBN DAN PRANATA KEUANGAN APBN

PENGUSULAN PENGGANTI PEJABAT PADA JABATAN STRUKTURAL/JABATAN TEKNIS BAGI PEGAWAI YANG LULUS SELEKSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN APBN DAN PRANATA KEUANGAN APBN

rudy

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 37/SEK/KP.04.6/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 tentang Basil Uji Kompetensi Dalam Jabatan Fungsional Perbendaharaan dan Jabatan Fungsional Kepegawaian pada Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Kepegawaian

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Pengusulan Pengganti Pejabat Struktual Teknis_yang lulus Seleksi Jab Fungsional_APBN (stempel).pdf

2.8 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.