Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN (IKPA) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TRIWULAN III DAN IV TAHUN 2020 PADA APLIKASI OM-SPAN

PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN (IKPA) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TRIWULAN III DAN IV TAHUN 2020 PADA APLIKASI OM-SPAN

jerry
•
Share:

Jakarta-Humas : Selasa, 21 Juli 2020. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor: 1163/SEK/KU.01/7/2020 tanggal 20 Juli 2020, perihal: Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Triwulan III dan IV Tahun 2020 Pada Aplikasi M-SPAN.

Yang ditujukan Kepada Yth: 1.Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI. 2.Para Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan pada Mahkamah Agung, 3. Para Sekretaris Badan pada Mahkamah Agung, 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-614/PB/2020 tanggal 17 Juli 2020 perihal Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian Negara/Lembaga (K/L) Triwulan III dan IV Tahun 2020 pada Aplikasi OM-SPAN. (enk/rs).

Maka untuk lebih jelasnya berikut surat Sekretaris Mahkamah Agung RI:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

IKPA.pdf

651 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•