Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENINGKATAN PELAYANAN PRIMA DAN BERKUALITAS PADA PERADILAN

PENINGKATAN PELAYANAN PRIMA DAN BERKUALITAS PADA PERADILAN

azizah
•

Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan dan melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal di lingkungan peradilan perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang representative sehingga dapat mewujudkan pelayanan yang prima dan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan. Seketaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo menginstruksikan para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia untuk

  1. Memanfaatkan sarana dan prasarana secara optimal
  2. Merawat dan memelihara sarana dan prasarana yang ada dengan prinsip pakai rawat rusak perbaiki
  3. Membuat dan/ atau menjaga kebersihan dan keindahan taman di lingkungan kantor sehingga menjadi asri dan hijau
  4. Melakukan penataan ruangan kerja yang rapid dan nyaman dengan memperhatikan unsur estetika ruangan.

Dan untuk pelaksanaan tersebut, Pudjoharsoyo memerintahkan Kepala Biro Umum untuk melakukan pemantauan dan monitoring secara rutin serta melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Mahkamah Agung. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SEKMA_PENINGKATAN_PELAYANAN.pdf

859 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•