Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENONAKTIFAN (DOWNTIME) SEMENTARA LAYANAN INTERNET MAHKAMAH AGUNG

PENONAKTIFAN (DOWNTIME) SEMENTARA LAYANAN INTERNET MAHKAMAH AGUNG

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor ; 118/SEK/HM.02.3/1/2023 tanggal 26 Januari 2023, tentang Penonaktifan (Downtime) Sementara Layanan Internet Mahkamah Agung

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Panitera Mahkamah Agung; 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretaris Mahkamah Agung; 3. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Badan Urusan Administrasi di Tempat

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penonaktifan (downtime) Sementara Layanan Internet Mahkamah Agung.pdf

269 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.