PENONAKTIFKAN SEMENTARA SIPP MA UNTUK WAKTU TERTENTU
Jakarta - Humas:Berdasarkan surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1908/SEK/HM.02.3/11/2020 tentang Penonaktifkan Sementara SIPP MA Untuk Waktu tertentu.
Yang ditujukan Kepada ; 1. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut kami sampaikan suratnya :
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
Lampiran Dokumen
PDF
Penonaktifkan Sementara SIPP MA untuk waktu tertentu.pdf
499 KB•Dokumen Resmi
