Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENUNDAAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MAHKAMAH AGUNG RI UNTUK 7 WILAYAH

PENUNDAAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MAHKAMAH AGUNG RI UNTUK 7 WILAYAH

spoof
•

Jakarta-Humas, Minggu 28 Oktober 2018. Berdasarkan Pengumuman dari Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018 Nomor : 5/PANSEL-CPNS/MA/10/2018. Tertanggal 28 Oktober 2018. Tentang Penundaan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI, Untuk 7 Wilayah di antaranya 1. Aceh – Banda Aceh. 2. Sumatera Utara – Medan. 3. Jawa Tengah – Semarang. 4. Jawa Timur – Surabaya. 5. Kalimantan Timur – Samarinda. 6. Sulawesi Tengah – Palu. 7. Sulawesi Utara – Manado. Tahun Anggaran 2018. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Lampiran Pengumumannya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman PENUNDAAN_PELAKSANAAN_SKD_7WILAYAH_FINAL.pdf

302 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENUNDAAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MAHKAMAH AGUNG RI UNTUK 7 WILAYAH | Mahkamah Agung RI