Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENUNDAAN PENGUMUMAN KELULUSAN AKHIR SELEKSI CALON HAKIM DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

PENUNDAAN PENGUMUMAN KELULUSAN AKHIR SELEKSI CALON HAKIM DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

rudy
•

Jakarta-Humas, Selasa 31 Oktober 2017. Berdasarkan surat Sekretaris Kementerian PAN RB Nomor B/539/S.SM.01.00/2017 tanggal 31 Oktober 2017, bersama ini disampaikan bahwa kelulusan akhir seleksi calon hakim Mahkamah Agung RI Tahun Anggara 2017 yang sedianya akan diumumkan pada tanggal 31 Oktober 2017 ditunda sampai dengan adanya penetapan hasil seleksi dari PANSELNAS.

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan pengumuman dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 10/Pansel/MA/10/2017. (ds/ah)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Sekma_No_10.pdf

285 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•