Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENUNJUKAN DAERAH IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 2 TAHUN 2020 RAN P4GN

PENUNJUKAN DAERAH IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 2 TAHUN 2020 RAN P4GN

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung, Nomor: 2410/SEK/OT.01.1/10/2022, yang ditujukan kepada Yth. 1. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada daftar terlampir, 2. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada daftar terlampir tentang Penunjukan daerah implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 RAN PG4N.

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENUNJUKKAN DAERAH IMPLEMENTASI P4GN.pdf

330 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•