Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/THE APPOINTMENT OF PROXY OF BUDGET USER /PROXY OF PROPERTY USER (KPA/KPB)

THE APPOINTMENT OF PROXY OF BUDGET USER /PROXY OF PROPERTY USER (KPA/KPB)

andhi.bua
•

Jakarta - Public Relation, In accordance with Letter Number B-699/Bua.3/09/2017 dated 13 September 2017 on the Appointment of Proxy of Budget User / Proxy of Property User (KPA/KPB). This letter is addressed to Secretary of Registry of the Supreme Court, Directorate General for General Courts, Directorate General for Religious Courts, Directorate General for State Administrative Courts, Head of Research, Development and Training Center of Law and Judiciary, and Head of Supervisory Body, Secretaries of Religious High Court, Secretaries of High Courts, Secretary of Aceh Islamic Sharia Court. The letter is attached below.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENUNJUKAN_KPA.pdf

350 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•