Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PERKARA DAN UANG TITIPAN PIHAK KETIGA LAINNYA

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PERKARA DAN UANG TITIPAN PIHAK KETIGA LAINNYA

azizah
•

Jakarta-Humas: Berkaitan dengan adanya kewajiban pengungkapan pengelolaan keuangan perkara dan uang titipan pihak ketiga lainnya dalam Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester 1 tahun 2018, dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo meminta kepada Panitera Mahkamah Agung, Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, dan Dirjen BadiMilTUN untuk menyajikan Laporan Keuangan Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga per 30 Juni 2018 pada Laporan Keuangan Eselon 1 Semester 1 Tahun 2018. Laporan tersebut paling lambat diterima oleh Panitera Mahkamah Agung pada 17 Juli 2018.

Laporan ini bertujuan untuk mewujudkan Laporan Keuangan yang berkualitas dan handal bebas dari kekurangan penyajian, serta dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENYAJIAN_LAPORAN_KEUANGAN_PERKARA_DAN_UANG_TITIPAN_PIHAKKETIGA.pdf

583 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PERKARA DAN UANG TITIPAN PIHAK KETIGA LAINNYA | Mahkamah Agung RI