Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN DAFTAR NOMINATIF BIDANG PENSERTIPIKATAN BMN BERUPA TANAH TA 2021

PENYAMPAIAN DAFTAR NOMINATIF BIDANG PENSERTIPIKATAN BMN BERUPA TANAH TA 2021

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas MA: Sebagaimana telah disebutkan dalam Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 562/SEK/PL.02/2/2021 tanggal 18 Pebruari 2021 tentang Penyampaian Daftar Nominatif Bidang Pensertipikatan BMN berupa Tanah TA 2021 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan RI bersama Kementerian ATR/BPN RI dengan DIPA Kementerian ATR/BPN RI dan menindaklanjuti hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pensertipikatan BMN berupa tanah di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya TA 2021 oleh Tim Auditor Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dengan ini disampaikan beberapa hal.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penyampaian Daftar Nominatif.pdf

2.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENYAMPAIAN DAFTAR NOMINATIF BIDANG PENSERTIPIKATAN BMN BERUPA TANAH TA 2021 | Mahkamah Agung RI