Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN DOKUMEN ELEKTRONIK USUL PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PENYAMPAIAN DOKUMEN ELEKTRONIK USUL PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

spoof
•
Share:

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1925/SEK/KP.04.6/11/2020 tanggal 27 November 2020 hal Perpanjangan Masa Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dibatasi sampai dengan 30 Desember 2020. Dan juga menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional RI Nomor B-PK.00.00/2291/2020 tanggal 9 November 2020 hal usulan pengangatan PNS dalam jabatan fungsional Arsiparis melalui Penyesuaian/Inpassing dan surat Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 16068/D.3/11/2020 tanggal 23 November 2020 hal perpanjangan Masa Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing JF PPBJ.

Untuk lebih lengkapnya, Berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penyampaian_Dokumen_Elektronik_usul _FA_dan_JF_PPBJ.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•