Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN DOKUMEN SAKIP

PENYAMPAIAN DOKUMEN SAKIP

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas, Jakarta-Humas, Senin, 29 Juni 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1604/SEK/OT.01.2/11/2019. Tentang Penyampaian Dokumen SAKIP. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Dokumennya. 1. Laporan Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2019. 2. Perjanjian Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2019. 3. Perjanjian Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2020. 4. Rencana Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2019. 5. Rencana Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2020. 6. Rencana Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2021. 7. Revisi Rencana Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2020, sebagai berikut :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

7 Berkas
PDF

LKJIP MA 2019_UPDATE_24042020-revisi.pdf

8.2 MB•Dokumen Resmi
PDF

PKT 2019 MA RI.pdf

793 KB•Dokumen Resmi
PDF

PKT 2020 MA RI.pdf

465 KB•Dokumen Resmi
PDF

RKT 2019 MA RI.pdf

600 KB•Dokumen Resmi
PDF

RKT 2020 MA RI.pdf

424 KB•Dokumen Resmi
PDF

RKT 2021 MA RI.pdf

235 KB•Dokumen Resmi
PDF

Revisi RKT 2020 MA RI.pdf

271 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•