Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN HASIL PERHITUNGAN ANALISIS BEBAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL

PENYAMPAIAN HASIL PERHITUNGAN ANALISIS BEBAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL

rudy
•

Jakarta - Humas: Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor :1253/SEK/KP.01.2/8/2019 tanggal 19 Agustus 2019 tentang pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Yang ditujukan kepada Yth, 1.Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI, 2. Kepala Pengadilan Militer Utama, 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat banding , 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk lebih jelasnya berikut surat Sekretaris Mahkamah Agung RI :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penyampaian Hasil Perhitungan ABK Jabatan Fungsional.pdf

367 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•