Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN HASIL UJI KELAYAKAN EVALUASI KINERJA TRIWULAN II TAHUN 2026 DENGAN PREDIKAT KINERJA “SANGAT BAIK”

PENYAMPAIAN HASIL UJI KELAYAKAN EVALUASI KINERJA TRIWULAN II TAHUN 2026 DENGAN PREDIKAT KINERJA “SANGAT BAIK”

rudy

Jakarta – Humas: Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketentuan penetapan predikat kinerja pegawai pada evaluasi kinerja periodik dan tahunan bagi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, bersama ini disampaikan hasil uji kelayakan yang dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja Mahkamah Agung bagi aparatur yang mengajukan penilaian kinerja dengan predikat “sangat baik” periode Triwulan II Tahun 2026 (daftar nama terlampir). Yang ditujukan Kepada Yth.1. Panitera Mahkamah Agung, 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan berikut ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

1712 Surat Sekretaris - Hasil TPK TW II_sign.pdf

721 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.