Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENKOPOLHUKAM NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG KELOMPOK KERJA INSTRUMEN UTAMA dan MEKANISME HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENKOPOLHUKAM NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG KELOMPOK KERJA INSTRUMEN UTAMA dan MEKANISME HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

spoof
•
Share:

Jakarta-Humas, Merujuk Perihal pada Pokoik Surat dengan Nomor B-4139/LN.00.03/12/2020 bahwa Indonesia telah meratifikasi 8 (depalan) dari 9 (sembilan) Konvensi utama HAM internasional. dan karena itu Indonesia berkewajiban melakukan pelaporan implementasi konvensi-konvensi tersebut sebagai konsekuensi logis ratifikasi. Namun dalam pelaksananaannya, kerap terjadi keterlambatan pelaporan oleh Pemri telah menimbulkan implikasi baik prosedurel maupun substansi. maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

keputusan Menko Polhukam No 99 tahun 2020 Tentang Kelompok Kerja Instrumen Utama dan Mekanisme HAM International.pdf

8.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•