Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA ANGGARAN TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2023

PENYAMPAIAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA ANGGARAN TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2023

rudy

Jakarta - Humas : Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI Nomor : 18/BUA. 1/OT1.6/1/2024 Penyampaian Laporan Capaian Kinerja Anggaran Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 yang ditujukan kepada yang Terhormat :1.Para Sekretaris Eselon I; 2.Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi; 3.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan; 4.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini;

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

18 Penyampaian Laporan Capaian Kinerja Anggaran Triwulan IV TA 2023 (1).pdf

916 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.