Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN LKJP TAHUN 2017 DAN DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018

PENYAMPAIAN LKJP TAHUN 2017 DAN DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018

azizah
•

Jakarta-Humas: Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi terkait area 6 (enam) Penguatan Akuntabilitas bertujuan mewujudkan Manajemen Berbasis Kinerja dan meningkatkan akuntabilitas di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya sesuai Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka diharapkan setiap Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan untuk menyusun sebagai berikut :

  1. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjLP) Tahun 2017;
  2. Reviu Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU);
  3. Reviu Dokumen Rencana Strategis Tahun 2015 – 2019;
  4. Merevisi dokumen Rencana Kinerja Tahun 2017 dan 2018 serta menyusun Rencana Kinerja Tahun 2019;
  5. Merevisi Dokumen Perjanjian Kinerja Tahunan 2017 dan Tahun 2018.

Surat dan Lampirannya terlampir. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penyampaian LKjIP 2017.pdf

560 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENYAMPAIAN LKJP TAHUN 2017 DAN DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 | Mahkamah Agung RI