Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Penyampaian Nomor Peserta Jaminan Kesehatan Hakim Militer dan Hakim AdHoc PHI TA 2024

Penyampaian Nomor Peserta Jaminan Kesehatan Hakim Militer dan Hakim AdHoc PHI TA 2024

azizah

Jakarta-Humas: Bersama ini disampaikan Nomor Peserta Jaminan Kesehatan Hakim Militer dan Hakim Ad Hoc PHI TA 2024 pada penyedia PT Asuransi Jiwa Inhealth.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

ND58440-Penyampaian-No-Peserta-Jamkes-Hakim-ADHOC-PHI-2024.pdf

1.4 MBDokumen Resmi
PDF

ND57438-Penyampaian-No-Peserta-Jamkes-Hakim-Militer-2024.pdf

1.4 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.