Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN PEMINDAHBUKUAN DAN PENUTUPAN REKENING DIPA 01

PENYAMPAIAN PEMINDAHBUKUAN DAN PENUTUPAN REKENING DIPA 01

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat dari Biro Keuangan Mahkamah Agung nomor B.283/Bua.3/04/2021 tentang Penyampaian Pemindahbukuan dan Penutupan Rekening DIPA 01.

Yang ditujukan Kepada :

1. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Banding

2.Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Pertama (daftar lampiran terlampir)

Untuk surat dan lampiran selengkapnya silakan klik tautan berikut ini :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pemindahbukuan rekening bendahara dipa01.pdf

8.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•