Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/A FLAG CEREMONY TO BE HELD TO COMMEMORATE THE 2017 PANCASILA SANCTITY DAY

A FLAG CEREMONY TO BE HELD TO COMMEMORATE THE 2017 PANCASILA SANCTITY DAY

andhi.bua
•

Jakarta-Public-Relation, Wednesday 27 September 2017. In accordance with Letter of State Secretary Minister Nomor B-908/M.Sesneg/Set/TU.00.04/09/2017 dated 25 September 2017 concerning as stated in the reference of the following attached letter, in order to commemorate the Pancasila Sanctity Day on October 1st, 2017, hence, all courts in four jurisdictions are instructed to conduct a flag-ceremony on Monday, October 2nd, 2017. This letter is addressed to (1) Head of Primary Military Court, (2) Chiefs of High Courts, (3) Chiefs of Religious High Court, (4) Heads of High Military Courts, (5) Chiefs of State Administrative High Courts, (6) Chiefs of Distric Courts, (7) Chiefs of Religious District Courts, (8) Heads of Military Courts, and (9) Chiefs of State Administrative Courts throughout Indonesia (based on the attachment of the letter)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat Sekma.pdf

621 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran Surat Dari Mensesneg.pdf

5.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•