Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 (DYK)

Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 (DYK)

Share:

Jakarta – Humas: Berdasarkan surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor; 2408/SEK/HM3.1.1/IX/2026, tanggal 25 September 2026, perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026.

Yang ditujukan kepada Yth:
1. Ketua Umum Dharmayukti Karini; 2. Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung; 3. Para Pengurus Pusat Dharmayukti Karini; 4. Para Pengurus Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:  

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

(DYK) Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026_sign.pdf

695 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•