Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE – 73 TAHUN 2018

PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE – 73 TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta-Humas : Jakarta - Humas, Jum'at 09 November 2018. Menindaklanjuti Surat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2018 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia Tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke – 73 Tahun 2018.

Dengan ini disampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor. 1374/SEK/HM.01.2/11/2018 tanggal 08 November 2018, tentang Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Ke – 73 Tahun 2018.

Dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Pengadilan pada empat lingkungan peradilan untuk menyelenggarakan upacara bendera pada hari Senin, tanggal 12 November 2018.

Yang ditujukan kepada Yth. 1. Kepala Pengadilan Militer Utama. 2. Para Ketua Pengadilan Tinggi. 3. Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama. 4. Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi. 5. Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. 6. Para Ketua Pengadilan Negeri. 7. Para Ketua Pengadilan Agama. 8. Para Kepala Pengadilan Militer. 9. Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya kami lampirankan Undangan Upacara Hari Pahlawan, Amanat Menteri Sosial RI dan Pedoman Hari Pahlawan Ke – 73 Tahun 2018. (humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Undangan Upacara Hari Pahlawan.pdf

435 KB•Dokumen Resmi
PDF

Amanat Mensos RI.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•