Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2025

PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2025

rudy

Jakarta – Humas: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 16056/SEK/HM3.1.1/XI/2025 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025.

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Panitera Mahkamah Agung; 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; 3. Para Pejabat Fungsional Ahli Utama 4. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kepaniteraan dan Sekretariat Mahkamah Agung; 5. Para Panitera Muda di Kepaniteraan Mahkamah Agung; 6. Para Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial di Kepaniteraan dan Sekretariat Mahkamah Agung; 7. Para Pejabat Administrator, Fungsional, Pengawas, dan Pelaksana di Kepaniteraan dan Sekretariat Mahkamah Agung.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

16056 (MA) Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025_sign.pdf

246 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.