Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELENGGARAAN WEBINAR PENGANGGARAN PENGADILAN BERBASIS KINERJA

PENYELENGGARAAN WEBINAR PENGANGGARAN PENGADILAN BERBASIS KINERJA

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 876/SEK/OT.01.1/4/2022 tanggal 8 April 2022 tentang Penyelenggaraan Webinar Penganggaran Pengadilan Berbasis Kinerja.

Yang ditujukan kepada, Yth : 1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding; 2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama; 3. Panitera Pengadilan Tingkat Banding; 4. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 5. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama; 6. Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama, pada Peradilan Umum dan Militer Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas berikut surat dan lampirannya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Webinar PBK.pdf

283 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•