Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELESAIAN DATA ANOMALI KEPEGAWAIAN DAN PDM SAPK BKN

PENYELESAIAN DATA ANOMALI KEPEGAWAIAN DAN PDM SAPK BKN

rudy

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34071/B-SI.01/SD/K/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 Dalam Hal Penyelesaian Data Anomali Kepegawaian dan Pemutakhiran Data Mandiri , dan sebagai Upaya Percepatan Implementasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) khususnya Modul Aplikasi Kenaikan Pangkat , PIndah,Instansi dan Pensiun Mahkamah Agung RI maka perlu didukung Data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akurat dan Mutakhir. Yang ditujukan Kepada YTH 1. Para Sekretaris Dilingkungan Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, 2. Sekretaris Pengadilan Militer Utama, 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penyelesaian Data Anomali Kepegawaian dan PDM SAPK BKN.pdf

2.8 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.