Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELESAIAN HIBAH UANG/BARANG/JASA TAHUN ANGGARAN YANG LALU

PENYELESAIAN HIBAH UANG/BARANG/JASA TAHUN ANGGARAN YANG LALU

rudy
•

Jakarta – Humas : Rabu, 04 Desember 2019. Berdasarkan surat dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BUA Mahkamah Agung RI, Nomor: 384/BUA.1/OT.01.1/12/2019 tanggal 03 Desember 2019, hal Penyelesaian Hibah Uang/Barang/Jasa Tahun Anggaran Yang Lalu.

Yang ditujukan Kepada Yth: 1. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 2. Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Pada 4 lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Selengkapnya berikut kami sampaikan surat dan lampirannya. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penyelesaian Hibah upload website.pdf

3.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENYELESAIAN HIBAH UANG/BARANG/JASA TAHUN ANGGARAN YANG LALU | Mahkamah Agung RI