Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELESAIAN PAGU MINUS BELANJA PEGAWAI PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN DIBAWAHNYA TAHUN ANGGARAN 2020

PENYELESAIAN PAGU MINUS BELANJA PEGAWAI PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN DIBAWAHNYA TAHUN ANGGARAN 2020

spoof
•
Share:

Jakarta-Humas.Rabu, 4 November 2020 Berdasarkan Surat dari Plt Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1792/SEK/KU.01/11/2020. Yang ditujukan Kepada Yth; 1.Para Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI 2. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI, 3.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia. Perihal Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai Pada Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya Tahun Anggaran 2020.

Berikut Surat selengkapnya :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penyelesaian Pagu Minus Belanja.pdf

555 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENYELESAIAN PAGU MINUS BELANJA PEGAWAI PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN DIBAWAHNYA TAHUN ANGGARAN 2020 | Mahkamah Agung RI