Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELESAIAN PEMBAYARAN BIAYA MUTASI TAHUN 2018 DAN 2019

PENYELESAIAN PEMBAYARAN BIAYA MUTASI TAHUN 2018 DAN 2019

azizah
•
Share:

Jakarta – Humas MA: Dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pembayaran serta pertanggungjawaban biaya mutasi pejabat struktural di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, dengan ini disampaikan agar nama-nama sebagaimana terlampir segera mengirim dokumen kelengkapan persyaratan biaya mutasi sebagai berikut

1. Dokumen kelengkapan biaya mutasi:

  • KP4 (format terlampir);
  • Fotokopi halaman 1 buku tabungan yang bersangkutan yang masia aktif;
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (format terlampir);
  • Print out "Laporan Cek Data Supplier" dari aplikasi OMSPAN (format terlampir);
  • Lembar ke 2 {dua) SPD yang sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang (format terlampir);
  • Legalisir SK mutasi, SPP, SPMT, dan SPMJ

2. Pegawai yang surat keputusan mutasinya terbit pada tahun 2018 dan 2019, namun namanya tidak ada dalam lampiran surat, agar mengajukan pembayaran dengan mengirim dokumen kelengkapan biaya mutasi sesuai dengan poin 1.

3. Pegawai yang belum mengirim dokumen kelengkapan biaya mutasi atau telah mengirim softcopy melalui email, wajib mengirim dokumen asli sebagaimana hasil koreksi pada daftar lampiran surat.

4. Pengajuan biaya mutasi ditujukan kepada Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, dikirim ke PO.BOX 2700 JKP 10027 paling lambat tanggal 15 Juni 2020 (cap pos) dan softcopy dikirim via email biayamutasikepeg@gmail.com dengan subjek: "usul biaya mutasi SK tahun 2018/2019”. (Humas/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Surat Publish.pdf

172 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran Surat.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran nama.pdf

693 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•