Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELESAIAN PEMBAYARAN BIAYA MUTASI TAHUN 2019

PENYELESAIAN PEMBAYARAN BIAYA MUTASI TAHUN 2019

azizah
•
Share:

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 554/SEK/KP.04.5/4/2020 tanggal 07 April 2020 tentang Penyelesaian Pembayaran Biaya Mutasi Tahun 2019, yang ditujukan Kepada Yth. 1. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia; 2. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia.

Bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pembayaran serta pertanggungjawaban biaya mutasi pejabat struktural di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, dengan ini disampaikan agar nama-nama sebagaimana terlampir segera mengirim dokumen kelengkapan persyaratan biaya mutasi.

Untuk lebih jelas berikut surat dan lampirannya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Publish Biaya Mutasi.pdf

724 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran_Surat.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran_Nama.pdf

499 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•