Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYESUAIAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI SUBSTANSI HUKUM PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN FORMASI TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

PENYESUAIAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI SUBSTANSI HUKUM PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN FORMASI TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

rudy

Jakarta-Humas, Jum’at 24 November 2023, Pengumuman Nomor : 3489/SEK/PENG.KP1.1.2/XI/2023. Dari PLT. Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Seleksi. Tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Substansi Hukum Pengadaan Hakim Dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021, Tahun Anggaran 2023.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

20231124_17_14PENGUMUMAN_PERUBAHAN_SESI_SELEKSI_SUBSTANSI_HUKUM_CAKIM.pdf

1.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.