Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYESUAIAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BAGI TENAGA NON ASN YANG AKTIF BEKERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2024

PENYESUAIAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BAGI TENAGA NON ASN YANG AKTIF BEKERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2024

rudy

Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia seleksi

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Penyesuaian Jadwal dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi_PPPK MA TA 2024 Tahap II (9 Wilayah).pdf

582 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.