PENYESUAIAN TUGAS KEDINASAN
Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan menjamin terselenggaranya pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur nasional, dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
Lampiran Dokumen
PDF
Pelaksanaan_tugas kedinasan_24-27 Maret 2025_sign.pdf
164 KB•Dokumen Resmi
