Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG TRIWULAN III TAHUN 2018

PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG TRIWULAN III TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta - Humas. Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-7439/PB/2018 tanggal 26 September 2018 tentang sebagaimana pada pokok surat (terlampir), dengan ini disampaikan kepada seluruh satuan kerja untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan Surat Dirjen Perbendaharaan tersebut diatas serta mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Triwulan III tahun 2018. Berikut Lampirannya.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENYUSUNAN LAPORAN TRIWULAN III TH 2018.pdf

6.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•