Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERBAIKAN DATA

PERBAIKAN DATA

azizah
•

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Nota Kesepahaman Sementara Asersi Final Laporan Keuangan Mahkamah Agung tahun 2016 yang dimasukan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016 terkait Temuan Koreksi Data, dengan ini, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung, Sutisna, S.Sos., M.Pd memohon kepada Sekretaris Eselon 1 di Lingkungan Mahkamah Agung, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia yang satuan kerjanya terdapat temuan koreksi data untuk memperbaiki data dengan berkoordinasi dan komunikasi intensif dengan penanggung jawab pusat. Sedangkan untuk Satuan Kerja yang tidak termasuk daftar, dilarang keras melakukan perbaikan data.

Surat dan Daftar Satuan Kerja Terkait Temuan Koreksi ADK terlampir

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

perbaikan_data.pdf

917 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•