Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERBAIKAN DATA

PERBAIKAN DATA

rusdi
•

Jakarta-Humas : Menindaklanjuti Nota Kesepakatan Angka Asersi Final Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2018 untuk dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 ( Audited ) Nomor : NKF-BA/005/17/PB.6/2019 tanggal 28 Maret 2019 terkait Temuan Koreksi Data, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Seluruh satuan kerja yang terdapat temuan koreksi data ( daftar satuan kerja terlampir ) diperintahkan untuk memperbaiki data dengan berkoordinasi dan komunikasi intensif dengan penanggungjawab tingkat pusat, mengajukan reset BAR kepada KPPN setempat dan meng upload data perbaikan pada Aplikasi e-rekon&lk.
  2. Bagi satuan kerja yang tidak termasuk dalam daftar, dilarang keras melakukan perbaikan data dan upload data pada Aplikasi e-rekon&ik.

Seluruh satuan kerja diwajibkan mematuhi dan memenuhi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud tanggung jawab terhaap pengelolaan keuangan negara dan dalam rangka mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian.

Untuk lebih jelasnya berikut untuk lampiran surat dan daftar satker yang terdapat koreksi :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Temuan Koreksi Data.pdf

4.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERBAIKAN DATA | Mahkamah Agung RI