Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERBAIKAN PELAKSANAAN SELEKSI WAWANCARA PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN FORMASI TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

PERBAIKAN PELAKSANAAN SELEKSI WAWANCARA PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN FORMASI TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

azizah

Jakarta-Humas, Senin, 11 Desember 2023, Menunjuk Pada Pengumuman Hari Jum’at 08 Desember 2023, Pengumuman Nomor : 3906/SEK/PENG.KP1.1.2/XII/2023. Dari PLT. Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Seleksi. Tentang Pelaksanaan Seleksi Wawancara Pengadaan Hakim Dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021, Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan Pengumuman Nomor : 3909/SEK/PENG.KP1.1.2/XII/2023. Tertanggal 11 Desember 2023. Dari PLT. Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Seleksi. Tentang Pelaksanaan Seleksi Wawancara Pengadaan Hakim Dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021, Tahun Anggaran 2023.

Dengan Ini Di Sampaikan Bahwa Terdapat Perbaikan Redaksional NamaBeberapa Peserta dan Lokasi Pelaksanaan Wawancara, Berkenaan Dengan Hal Tersebut Bersama Ini Di Sampikan Kembali Nama Peserta dan Lokasi Wawancara Selengkapnya Sebagaimana Pada Lampiran I.

Untuk informasi perbaikan pelaksanaan selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

TTE PERBAIKAN _ PENGUMUMAN SELEKSI WAWANCARA PENGADAAN HAKIM (1)_sign.pdf

479 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.