Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERCEPATAN PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2023

PERCEPATAN PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2023

andhi.bua

Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 580/SEK/PL1.2/XII/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Kontrak Konstruksi Tahun Anggaran 2023 yang ditujukan kepada yang Terhormat: 1. Para Kepala Biro Badan Urusan Administrasi, 2. Para Sekretaris Direktur Jenderal, 3. Para Sekretaris Badan, 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di ,4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini;

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

KONSEP TTE SURAT SEKMA PERCEPATAN KONTRAK KONSTRUKSI_sign.pdf

153 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.