Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERCEPATAN PENGADAAN BARANG/JASA BELANJA MODAL TAHUN ANGGARAN 2024

PERCEPATAN PENGADAAN BARANG/JASA BELANJA MODAL TAHUN ANGGARAN 2024

rudy

Jakarta – Humas: Dalam rangka melaksanakan tugas pemilihan penyedia dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 272/SEK/SK.PL1.1/III/2024 tentang Penetapan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada Yth: 1. Para Sekretaris Unit eselon I, 2.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama bersama ini disampaikan untuk satuan kerja yang mendapatkan alokasi anggaran dari relaksasi Automative Adjustment (AA) atau buka blokir dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Mahkamah Agung RI

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Percepatan Pengadaan Barang Jasa Belanja Modal TA 2024.pdf

167 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.