Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2020

PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2020

spoof
•
Share:

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Nomor : S-737/MK.05/2020 Tanggal 25 Agustus 2020 Perihal Percepatan Anggaran Belanja dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional . Berdasarkan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) DJBP Realisasi Anggaran rata rata per satuan kerja masih dibawah 70 % , sehingga perlu disampaikan langkah langkah percepatan . Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Percepatan Penyerapan Anggaran Belanja TA 2020.pdf

518 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•