Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN MA TA 2016

PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN MA TA 2016

rudy

Berdasarkan Memorandum dari Sekretaris Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Perihal : Permohonan Publikasi Surat Percepatan Penyerapan Anggaran TA 2016 dari Sekretaris Mahkamah Agung di website Mahkamah Agung.

Surat Percepatan Penyerapan Anggaran TA 2016 dari Sekretaris Mahkamah Agung Dengan Nomor : 158-1/SEK/KU.01/07/2016. Yang di tujukan Kepada Sekretaris Kepaniteraan, para Sekretaris Direktorat Jenderal, para Sekretaris Badan, para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi, para Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tingkat Banding, para Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Kelas I A Khusus dan para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Lampiran Surat Sekretaris MA (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Sekretaris_MAimg-801154307.pdf

593 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.