Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEREMAJAAN DATA PEGAWAI PADA SIKEP, SAPK BKN, DAN SITARA TAPERA

PEREMAJAAN DATA PEGAWAI PADA SIKEP, SAPK BKN, DAN SITARA TAPERA

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas MA: Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung tanggal 21 April 2020 Nomor 808/SEK/KP.01.2/04/2020 perihal Pengelolaan Data Hakim dan Aparatur, dengan ini Plh Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, Jumadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh pegawai dan admin satuan kerja wajib melakukan peremajaan dan memastikan seluruh data pada SIKEP dan SAPK BKN dalam keadaan posisi terkini dan akurat.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

MA_PDM_mySAPK-BKN_opt.pdf

4.1 MB•Dokumen Resmi
PDF

Buku Saku Petunjuk PDM.pdf

9.6 MB•Dokumen Resmi
PDF

Kepka PDM.pdf

327 KB•Dokumen Resmi
PDF

Surat SekMA 808_2020.pdf

4.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•