Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERESMIAN 6 GEDUNG PENGADILAN TERPADU DI MANADO DAN 61 GEDUNG PENGADILAN BARU SELURUH INDONESIA SECARA VIRTUAL

PERESMIAN 6 GEDUNG PENGADILAN TERPADU DI MANADO DAN 61 GEDUNG PENGADILAN BARU SELURUH INDONESIA SECARA VIRTUAL

spoof
•
Share:

Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat Plt Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1747/SEK/HM.01.1/10/2020. Perihal Peresmian 6 Gedung Pengadilan Terpadu di Manado dan 61 Gedung Pengadilan baru di seluruh Indonesia secara virtual.

Yang ditujukan Kepada : 1. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Berikut surat selengkapnya :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Peresmian 6 Gedung Pengadilan Terpadu di Manado dan 61 Gedung Pengadilan Baru Seluruh Indonesia Secara Virtual.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•