Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERESMIAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN

PERESMIAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN

uyunk
•
Share:

Jakarta-Humas. Berdasarkan surat Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor: 417/BUA.4/PL.01/09/2020, tanggal 10 September 2020.

Yang ditujukan kepada Yth: Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung RI di Tempat.

Sehubungan dengan rencana Peresmian Gedung Kantor Pengadilan pada Empat Lingkungan Peradilan oleh Ketua Mahkamah Agung, yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2020 yang akan datang, diminta untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya: (enk/rs).

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT PAK IRWANSYAH peresmian gedung kantor pengadilan.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•