Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Peresmian Gedung Kantor Pengadilan

Peresmian Gedung Kantor Pengadilan

azizah

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan rencana Peresmian Gedung Kantor Pengadilan pada Empat Lingkungan Peradilan oleh Y.M. Ketua Mahkamah Agung, dengan ini diminta kepada Saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menginventarisir Satuan Kerja dalam wilayahnya yang telah menyelesaikan Pembangunan Gedung yang belum diresmikan penggunaannya, untuk kemudian diajukan peresmiannya.
  2. Surat usulan peresmian Gedung disampaikan oleh Pengadilan Tingkat Banding melalui email: pengadaan.bua@gmail.com dengan melampirkan data dukung berupa
  • Realisasi biaya Pembangunan Gedung tersebut sampai dengan selesai;
  • Foto kondisi bangunan gedung kantor yang akan diresmikan.
  • Data Gedung Kantor Pengadilan yang siap diresmikan diterima paling lambat hari Jum’at Tanggal 19 Juli 2024

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Peresmian-Ged-Kantor.pdf

215 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.