Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2022

PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2022

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas; Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2022 tentang tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022, maka disampaikan kepada Bapak/Ibu beserta seluruh jajaran agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelas, berikut surat Sekretaris Mahkamah Agung dan Surat Edaran Kepala BPIP:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022.pdf

332 KB•Dokumen Resmi
PDF

Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022.pdf

2.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•